(Sumber gambar: BeritaSumut.Com)
Kembali lagi bersama saya dengan artikel yang marah-marah, hehe.. Artikel saya banyak yang marah-marah disini 😀
Sebenarnya bukan marah tapi lebih tepatnya emosional atau semangat (opoo iki). Seperti anda kalau menulis artikel cinta pasti dengan emosional yang romantis kan? Ga mungkin dengan emosional yang tegas? Begitulah kira-kira 😂
Baiklah, kali ini saya membicarakan tentang polisi tidur. Tahu kan polisi tidur? Itu lho yang suka ada ditengah jalan berupa gundukan, tujuannya untuk menghambat laju kenderaan. Entah kenapa dibilang polisi tidur, aku pun kurang tahu? Mungkin karena saat melewati gundukan ini, orang pasti mengurangi kecepatan, seperti takut sama polisi gitu?
Salah satu keinginan saya diantaranya adalah ingin agar polisi tidur itu dihapuskan saja dari muka bumi ini. Menurut saya tidak ada manfaatnya, manfaatnya hanya untuk kepentingan pribadi orang yang tinggal disekitarnya saja.
Tujuan awal dibuatnya polisi tidur adalah untuk mengurangi laju kenderaan di area-area tertentu dengan tujuan tertentu. Tapi parahnya polisi tidur ini sering terdapat dimana saja di kota Medan ku ini.
Engga perduli di jalan besar, di jalan menengah, jalan kecil bahkan di gang sekalipun pasti banyak rintangan berupa gundukan alias polisi tidur. Efeknya mengesalkan bikin emosi. Contoh nyata: Setiap pagi saya sering mengantarkan istri pergi kerja dengan motor.
Kadang kita suka telat, dan terburu-buru. Otomatis bawa motornya rada ngebut. Nah tiba di jalan tertentu, saya harus dipaksa mengurangi kecepatan karena dihadang polisi tidur, ga cuma satu, tapi berjejer di sepanjang jalan. Mana tinggi lagi polisi tidurnya. Kesal sekali tu? Sudahlah menambah telatnya waktu, perut pun terguncang-guncang, mana istri lagi hamil lagi. Eeeeuuuurrrgghhh.... Sumpah serapah dalam hati, kadang dikeluarin.
Kalau sesekali kita melewati polisi tidur ini tak mengapa, ini tiap hari, pagi dan sore bolak balik, wong rutenya memang area situ. Imbasnya ya ke motor kita, mangkok stang tiap tahun ganti, lahar roda depan pun jadi korban, dan yang ga kalah ngeselin, kenyamanan berkendara jadi terganggu.
Belum resiko pengendara dan yang dibonceng mengalami resiko kecelakaan. Kalau wanita yang hamil gimana, atau baru menjalani operasi, ini kan bahaya?
Menurut saya polisi tidur itu dibuat untuk keamanan warga disekitar saja, agar pengendara ga bisa ngebut-ngebut. Padahal yang yang ngebut kan belum tentu ugal-ugalan, siapa tahu dia buru-buru. Namanya jalanan untuk kenderaan, siapa saja bisa melintas.
Nah warga yang tinggal dibantaran jalan seharusnya lah lebih berhati-hati, jaga anak-anak, jangan berkeliaran di jalanan. Bukan malah membuat polisi tidur yang menghambat kendaraan.
Lucunya sudah dibuat polisi tidur dan pengendaranya sudah melintas pelan, eh ada anak yang main selonong aja nyebrang, ya ketabrak, yang disalahin ya pengemudi motornya? BTW, bicara masalah nabrak, saya pernah menabrak anak kecil di sebuah gang dengan sepeda. Anak kecilnya yang main selonong boy, main lari aja keluar rumah ga liat kiri kanan, ya ketabrak, kecepatan sepeda saya cukup kencang. Saya uda was-was kena amukan warga, eh taunya anaknya yang kena marah orang tuanya, SYUKURIN, selama ini pengendara yang selalu jadi sasaran kesalahan. Mungkin karena saya naik sepeda kali, jadi dimaklumin, coba kalau saya naik motor, pasti sudah jadi bulan-bulanan warga.
Ya, jalanan sejatinya dibuat untuk siapa, kan untuk pengendara? Namanya jalan untuk kendaraan, pasti yang melintas pun dengan kecepatan beragam, ada yang slow, sedang dan ngebut (terlepas dari ugal-ugalan). Ya, sah-sah saja kan? Kalau ga mau ada motor dan mobil melintas sekalian ditutup saja jalannya.
Polisi tidur menurut saya dibuat untuk daerah tertentu saja, seperti di kawasan jalan yang sedang diperbaiki atau kawasan militer (yang ini pun saya ga ngerti kenapa memasuki kawasan militer, kenderaan harus menurunkan kecepatan, apa bentuk dari superior?) Entahlah...
Apalagi sekarang ini penggunaan polisi tidur sudah serampangan, main asal letak saja, ketinggiannya pun cukup tinggi, sampai mentok mesin motor saya melewatinya. Benar-benar mengganggu kenyamanan berkendara. Belum resiko kecelakaan. Jadi sudah selayaknya polisi tidur dihapuskan saja. Dibuat peraturan untuk dilarangnya pembuatan polisi tidur. Dah gitu aja!
Gimana menurut anda, setuju kah?
Post a Comment