Bicara Poligami di tengah khalayak umum pasti menimbulkan pertentangan dan perdebatan. Maklumlah mayoritas orang alergi dengan amalan ini. Apalagi orang awam, wah langsung ngegas nyinyirnya.

Dikalangan ummat Islam, yang paling anti terhadap Poligami adalah kaum Hawa, disusul oleh orang-orang munafik yang alergi dengan Syariat Islam. Kaum Hawa merasa amalan Poligami-lah penyebab kaumnya ditindas, direndahkan dan dizhalimi.

Memang Poligami ini paling cocok untuk dibully, dicela, dihujat dan kalau bisa dihapuskan dari muka bumi ini karena jelas dalam kasat mata terlihat banyak hal-hal yang merugikan didalamnya, seperti: perlakuan tidak adil kepada wanita, keserakahan kaum lelaki, dan lainnya.

Padahal banyak hikmah atas semua yang diturunkan oleh Allah SWT. Semua Syariat Allah dan Rasulullah baik orang suka atau tidak suka, ada hikmahnya untuk mereka sendiri.

Anda suka atau tidak, tqpi faktanya Poligami itu pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, dan di dalam Al-Qur'an sendiri Allah Ta'ala jelas membolehkannya.



Sudah dipantengim ayatnya? Jelas bukan, kalau agama kita membolehkan Poligami. Walaupun disana ada peringatan: "Jika tidak bisa berlaku adil, maka jangan melakukan Poligami!". Tapi amalan ini boleh dilakukan bagi yang mampu.

Jadi sudah jelas bahwa:

POLIGAMI BUKAN AMALAN YANG WAJIB, DAN DILAKUKAN BAGI YANG MAMPU SAJA..!!!!


Bagi kaum Adam tak dipaksakan jika tak mau atau belum mampu berpoligami, begitu juga dengan kaum Hawa, tak dipaksa jika tak ingin dimadu. Amalan ini bersyarat dan dilakukan bagi yang betul-betul bisa menjalankannya. Sampai disini sudah clear sebenarnya, tapi kenapa masih banyak juga yang memusuhi?

Ketahuilah wahai orang Islam, Sebaik-baiknya sikap, jika tak menyukai / belum bisa menerima ajaran agamamu, maka berlakulah diam, jangan mensyiarkan kebencian. Apalagi dirimu bukan orang yang berilmu agama, hanya mengedepankan logika dan hawa nafsu.

Jika tak ingin berpoligami atau dipoligami, maka jangan dilakukan. Tidak ada yang memaksa anda untuk menyukai Poligami, tapi Jangan benci Poligami dan jangan hina / jangan nyinyirin orang yang mau berpoligami! Sekuat apa pun anda membenci dan menentang, tetap di mata Syariat (ajaran Islam) Poligami itu HALAL...!!

Poligami itu bagian dari Syariat Islam. Menentang Poligami, ya sama saja menentang Syariat Allah dan RasulNya.

Banyak yang bilang, katanya hanya Rasulullah SAW yang boleh melakukan Poligami, karena Rasulullah SAW berpoligami dengan janda-janda tua bukan dengan wanita-wanita muda.

Siapa bilang?

Baca Shirah tidak?

Jangan asal mangap! Wanita-wanita yang pernah dinikahi Beliau ada beberapa yang berusia muda, yaitu 19-20 sampai 26 tahun. Bahkan ada yang berusia 17 tahun yang bernama Shafiyyah binti Huyay (Ummul Mukminin), putri seorang pemimpin suku Yahudi Khaibar.

Tentu saja Rasulullah SAW menikahi istri-istrinya bukan karena alasan syahwat tapi demi keberlangsungan Islam. Dan tak ada sunnahnya Poligami itu harus dengan wanita yang tua-tua.


(Siapa bilang istri-istri Rasulullah itu kebanyakan usia tua?)

Terus ada lagi yang nyinyirin, kaum Adam selain Rasulullah SAW tak bisa berpoligami, karena tidak akan bisa berlaku adil.

Disini banyak yang salah kaprah. Adil yang dimaksud bukanlah adil dalam hal pembagian kasih sayang / cinta, tapi adil dalam pemberian nafkah. Kalau alasan seorang lelaki tidak boleh Poligami karena tidak akan bisa adil dalam hal kasih sayang, maka tak akan ada satu manusia pun yang bisa adil, kecuali para Nabi dan Rasul, secara, Poligami itu bukan amalan khusus hanya untuk Nabi, tapi juga untuk ummatnya.

Poligami itu idealnya untuk orang-orang yang berilmu agama dan orang-orang yang shaleh. Kenapa? Karena orang shaleh yang berilmu akan menjalankan Poligami berlandaskan keimanan / tidak menzhalimi para istri-istrinya.

Catat itu..!!!

Jika ada yang terzhalimi karena Poligami, itu perbuatan pelakunya bukan amalan Poligaminya yang salah. Silakan fokus pada pelakunya.

Pun demikian jika ada orang awam ingin berpoligami, dengan rasa suka sama suka dan tidak menyalahi aturan Syariat. Ya kenapa tidak? Itu hak mereka. Anda ga perlu usil dan sok tahu mengomentari mereka.

Sekalipun mereka berpoligami dengan hawa nafsu, why not? Lha iya dong? Coba anda fikir, menikah tanpa hawa nafsu itu bagaimana jadinya? Ya bisa bubar pasangannya? Faham ga ente?

Bicara Poligami jangan memakai logika dan akal, tapi dengan keimanan. Kalau bicara agama memakai logika hasilnya anda akan mengotak-atik ayat-ayat Allah. Jika iman yang menyertai anda, maka hati akan lapang dada dan memakluminya.

Seperti yang saya katakan diatas, segala sesuatu yang diciptakan atau yang diperintahkan Allah SWT pasti ada hikmahnya untuk manusianya sendiri, Tidak mungkin membawa mudharat (keburukan). Termasuk Poligami ini. Masa iya Allah adakan Poligami untuk penderitaan kaum wanita?

Berikut dibawah ini, hikmah dan manfaat Poligami:

=========================

Hikmah dan Manfaat Agung Poligami

Karena poligami disyariatkan oleh Allah Ta’ala yang mempunyai nama al-Hakim, artinya Zat yang memiliki ketentuan hukum yang maha adil dan hikmah[14] yang maha sempurna, maka hukum Allah Ta’ala yang mulia ini tentu memiliki banyak hikmah dan faidah yang agung, di antaranya:

Pertama: Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami, insya Allah.

Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).

Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.

Keempat: Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya

Kelima: Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk menceraikannya, maka dengan disyariatkannya poligami tentu lebih baik daripada suami menceraikan istrinya.

Keenam: Terkadang juga seorang suami sering bepergian, sehingga dia butuh untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.

Ketujuh: Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.

Kedelapan: Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.

Kesembilan: Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.

Kesepuluh: Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.

Kesebelas: Termasuk hikmah agung poligami, seorang istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.

Keduabelas: Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya.

Masih banyak hikmah dan faedah agung lainnya, yang tentu saja orang yang beriman kepada Allah dan kebenaran agama-Nya tidak ragu sedikitpun terhadap kesempurnaan hikmah-Nya dalam setiap ketentuan yang disyariatkan-Nya. Cukuplah sebagai hikmah yang paling agung dari semua itu adalah menunaikan perintah Allah Ta’ala dan mentaati-Nya dalam semua ketentuan hukum yang disyariatkan-Nya.
(Kutipan dari Muslim.Or Id)

============================

Jelas bahwa Poligami adalah bukti keadilan hukum Allah SWT. Ia adalah sebuah jalan keluar untuk masalah manusia di satu situasi dan kondisi.

Dan...

Buat anda-anda yang non Muslim, diharap tidak mencampuri masalah ini. Anda tak mengerti apa-apa? Tak satu pun berhak melarang amalan Poligami ini. Termasuk negara, karena masalah ini masuk ranah agama. Yang paling penting, Poligami bukan suatu kejahatan atau kriminil.

Buat Muslim, mari kita belajar lagi tentang agama. Mari kita asah iman, agar kita lebih mengenal kata Ta'at, Ta'at kepada apa yang sudah ditetapkan agama. Bahwasanya dalam ketaatan itu, iman berada diatas hawa nafsu dan akal fikiran kita. Semoga kita tak salah kaprah dan tak membenci lagi apa-apa yang telah ditetapkan Allah Ta'ala.

(Hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui kebenarannya)

Post a Comment